Senin, 23 Des 2024
Uncategorized

Jelang Pelantikan, LAI BPAN Aceh Timur Gelar Halal bi Halal dan Rapat Persiapan

Idi, infopwdpiaceh com — Menjelang pelantikan, Pengurus Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara (LAI – BPAN) Aceh Timur menggelar halal bi halal sekaligus rapat persiapan pelantikan, yang berlangsung di Idi Rayeuk, Aceh Timur, Sabtu (22/6/2024).

Pelantikan yang rencananya akan dilaksanakan pada 27 Juni 2024 mendatang.

Ketua LAI BPAN Aceh Timur, Tarmizi, SH., S.Sos.I., MA mengatakan, Agenda hari ini merupakan silaturrahmi dan pembentukan panitia pelantikan.

“Agendanya pertama, Silaturahmi ala halal bihalal, kedua Rapat koordinasi dan persiapan pelantikan dan yang ketiga, membentuk pokja atau panitia pelantikan,” kata Tarmizi, Sabtu (22/6/2024).

Apa itu LAI BPAN?

Tarmizi menerangkan, Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara memiliki fungsi, diantaranya sebagai Lembaga Aliansi Indonesia untuk mengantisipasi bila ada sengketa atau penyimpangan Aset Negara.

“Dewan Pimpinan Pusat (DPP) membentuk perwakilan di masing-masing daerah, baik itu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Cabang (DPC) dan Dewan Perwakilan Anak Cabang (PAC) di seluruh Indonesia,” Terangnya

Lembaga Aliansi Indonesia adalah Lembaga Resmi (bukan Ormas, bukan pula LSM, bukan juga Partai), yang sudah memiliki Legalitas, Visi, Misi, Motto dan Panca Moral yang berintegritas tinggi.

Tarmizi melanjutkan, Kedaulatan Tertinggi di tangan rakyat oleh rakyat dan akan kembali ke rakyat, khususnya melalui tanah rumah rakyat. Aliansi Indonesia untuk kepentingan bangsa dan Negara.

“LAIBPAN Aceh Timur resmi terbentuk berdasarkan SK kepengurusan LAI BPAN Aceh Timur nomor: 04-A.SK/DPC-BPAN/DPD/III/2024, Tentang Pengesahan Susunan pengurus Dewan Pimpinan Cabang- Badan Peneliti Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia kabupaten Aceh Timur. Dan sudah terdaftar di Kesbangpol Aceh Timur berdasarkan SKT yang telah diserahkan oleh Kesbangpol Aceh Timur kepada pengurus lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Aceh Timur. Dengan nomor tanda penerimaan laporan keberadaan organisasi kemasyarakatan/ lembaga swadaya masyarakat ( LSM) Nomor: 220/370/V/2024.” ungkap Tarmizi

Selaku ketua umum DPC Lembaga Aliansi Indonesia Badan Peneliti Aset Negara Aceh Timur, Tarmizi menjelaskan bahwa: kinerja anggota lembaga ini dilindungi oleh undang-undang.

“Lembaga Ini telah bekerjasama serta telah ada ikatan MOU dengan beberapa lembaga di pusat maupun di daerah, diantaranya dengan Kejagung, Bareskrim polri, Tipikor, KPK, dan BNN. Ini terstruktur mulia tingkat nasional sampai ketingkat daerah ( provinsi) serta tingkat cabang ( kabupaten kota).” terang Tarmizi.

Kegiatan yang penuh keakraban dan semangat ini turut dihadiri ketua LAI BPAN Aceh Timur, Tarmizi, Sekretaris, para ketua bidang, serta para anggota LAI BPAN Aceh Timur.
Dalam acara halal bihalal hari ini sekalian dengan rapat koordinasi persiapan pelantikan. Akhirnya pelantikan pengurus lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Aceh Timur di tunda karena terkendala tehnis dan dana. Insya Allah kalau dana sudah terkumpul akan kita agenda kan kembali jadwal pelantikan Ini

Tags:LAI BPAN Aceh Timur


Baca Juga