Minggu, 22 Des 2024
EkonomiPolitik

Tarmizi Ketua LAI-BPAN Aceh Timur Berang dengan kasus di SD Jeungki. Hak Siswa harus transparan

Infopwdpi Aceh – Aceh Timur
Aceh Timur Senin 16 Desember 2024– Kontroversi mencuat di SDN Jeungki terkait pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Kepala sekolah diduga membuat buku tabungan PIP atas nama siswa sejak tahun 2022 tanpa sepengetahuan wali murid, lalu menyimpan buku tersebut tanpa transparansi.

Kecurigaan mulai muncul saat beberapa wali murid mempertanyakan mengapa selama dua tahun ini mereka tidak pernah menerima pencairan dana PIP. Salah seorang wali murid akhirnya melaporkan hal ini kepada komite sekolah dan mencoba menanyakan informasi tersebut kepada salah satu guru. Guru tersebut menyarankan agar wali murid langsung memeriksa ke Bank dengan membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pencairan.

Namun, saat wali murid mendatangi Bank, pihak Bank menolak pencairan dengan alasan bahwa pengelolaan dana PIP merupakan wewenang kepala sekolah. Hal ini membuat wali murid semakin geram. Setelah didesak, akhirnya terungkap bahwa buku tabungan PIP selama ini disimpan oleh kepala sekolah tanpa pernah diberitahukan kepada wali murid.

Komite sekolah yang mengetahui kejadian tersebut setelah dilaporkan oleh wali murid langsung bertindak. Mereka memerintahkan kepala sekolah untuk menyerahkan buku tabungan kepada masing-masing wali murid.

“Seharusnya wali murid diberi hak untuk mengetahui dan mengelola buku tabungan anak mereka sendiri. Dana PIP ini kan untuk membantu pendidikan siswa, bukan untuk disimpan tanpa alasan jelas,” ujar salah satu anggota komite yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menanggapi Dugaan penyimpanan buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP) tanpa sepengetahuan wali murid oleh kepala sekolah SDN Jeungki memicu reaksi keras dari Tarmizi Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Aceh Timur, berang atas tindakan yang dinilainya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

“Saya sangat kecewa mendengar kabar ini. Apa yang dilakukan kepala sekolah ini jelas-jelas melanggar aturan dan mencederai hak para siswa. Buku tabungan dan dana PIP adalah hak murid, bukan untuk disembunyikan oleh pihak sekolah,” tegas Tarmizi.

Ia menambahkan bahwa tindakan kepala sekolah tersebut tidak hanya merugikan wali murid, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pendidikan secara keseluruhan. Tarmizi mendesak agar dinas pendidikan setempat segera mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.

“Kami meminta dinas pendidikan dan pihak berwenang segera turun tangan. Jangan biarkan kasus ini berlalu begitu saja. Jika terbukti, kepala sekolah harus diberi sanksi yang setimpal, atau di pecat, bahkan diproses secara hukum,” ujar Tarmizi dengan nada tinggi.

Tarmizi juga mengapresiasi keberanian salah satu wali murid yang mengungkap kasus ini, serta komite sekolah yang langsung bertindak tegas dengan meminta kepala sekolah menyerahkan buku tabungan kepada wali murid.

“Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dari masyarakat. Jangan ragu melaporkan jika ada dugaan penyelewengan seperti ini. Pendidikan adalah hak anak-anak, dan kita harus bersama-sama menjaganya,” tutup Tarmizi.

Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian luas di kalangan masyarakat. Dinas pendidikan Aceh Timur diharapkan segera memberikan klarifikasi dan langkah penyelesaian untuk memastikan dana PIP dapat disalurkan kepada siswa yang berhak.

Sementara itu. Media Ini mencoba menghubungi pihak pihak sekolah, Namum belum ada tanggapan. Pesan melalui WhatsApp pun belum dibalas hingga berita ini ditayangkan

Reporter: Zul Aceh

Tags:dana PIPSD jeungki


Baca Juga