
Pengurus Majlis Adat Aceh (MAA) kecamatan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur melakukan kunjungan seunambong syedara / tali asih dengan bersilaturahmi dengan Camat Nurussalam di ruangan kerjanya pada Rabu 18/09/2024.
Kunjungan ketua dan anggota MAA kecamatan Nurussalam Aceh Timur ke kantor camat Nurussalam untuk mempererat sinergitas MAA kecamatan dengan pimpinan kecamatan yaitu camat Nurussalam.
Dalam pertemuan tersebut. Camat Nurussalam Muzakkir SH.I, MM, Mengatakan bahwa: MAA Kecamatan merupakan ujung tombak pelaksanaan adat di tingkat kecamatan, mukim dan gampong. Untuk itu pengurus MAA Harus maximal dalam menyusun langkah langkah strategis untuk implementasi penerapan adat Aceh dalam setiap kegiatan dan aspek kehidupan. Karena adat Aceh merupakan salah satu Marwah dan identitas diri rakyat Aceh dalam kehidupan dimensi sosial. Untuk itu ketua dan anggota MAA harus maximal mensosialisasikan nilai nilai adat Aceh yang islami kepada semua warga masyarakat.
Dan Kami Selaku pimpinan kecamatan akan melakukan pembinaan secara berkelanjutan Agar nilai nilai adat Aceh Bisa terus berkembang dalam masyarakat. Insya Allah kedepannya Kami akan mengikut sertakan MAA dalam setiap kegiatan termasuk Musrenbang tingkat kecamatan Nurussalam.

Sementara itu. M. Hussein salah satu sekretariat MAA kabupaten Aceh Timur yang Ikut dalam rombongan silaturahmi dengan Camat Nurussalam mengatakan bahwa: Kami pengurus MAA kabupaten Aceh Timur sangat peka
terhadap perkembangan MAA . Karena MAA mempunyai tugas dan wewenang. Diantaranya untuk :
a. mengkaji dan menyusun rencana penyelenggaraan kehidupan adat Aceh dalam masyarakat;
b. Membentuk dan mengukuhkan lembaga adat yang berkembang dalam masyarakat;
c. menyampaikan saran dan pendapat kepada Pemerintah Kabupaten dalam kaitan dengan penyelenggaraan Adat Aceh.
Pak Husen juga menjelaskan dalam pertemuan tersebut. Bahwa, Majelis Adat Aceh (MAA) Merupakan Lembaga keistimewaan Aceh yang melaksanakan pembangunan bidang Adat Istiadat dan membina dan mengembangkan adat dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Tujuan strategis merupakan penjabaran dan implimentasi dari visi dan misi yang akan dicapai untuk masa yang akan datang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi MAA.
Sedangkan Tujuan strategis MAA adalah sebagai berikut:
Meningkatkan penerapan nilai-nilai adat dan istiadat dalam kehidupan masyarakat Aceh
Meningkatkan penerapan hukum adat dalam kehidupan masyarakat Aceh
Meningkatkan kedudukan dan peran lembaga adat dan tokoh adat dalam kehidupan masyarakat
Meningkatkan kualitas SDM MAA tantang adat dan adat istiadat di Nurussalam,
Memelihara dan melestarikan seluruh khazanah adat Aceh, tutup bapak Husein anggota sekretaris MAA Kabupaten Aceh Timur.
Dalam silaturahmi tersebut turut hadir pengurus MAA kecamatan Nurussalam diantaranya:
ketua: Burhanuddin
Sekretaris: Tarmizi.
Para anggota: Tgk. Rajudin Dan Hj. Mardhiah Serta Cut Ratna Dewi, sesi akhir dari silaturahmi tersebut adalah penyerahan salinan SK MAA kecamatan Nurussalam kepada camat Nurussalam Serta foto bersama sebagai dokumentasi untuk masing-masing.
( Pwdpi Aceh Timur)