Senin, 18 Ags 2025
HukumKriminalNasionalPendidikan

FOMAPAK Kritik Kebijakan PPATK: Pemblokiran Rekening “Nganggur” adalah Tindakan Sewenang-wenang dan Berpotensi Langgar HAM


FOMAPAK Kritik Kebijakan PPATK: Pemblokiran Rekening “Nganggur” adalah Tindakan Sewenang-wenang dan Berpotensi Langgar HAM

PERNYATAAN SIKAP

Dewan Pimpinan Pusat
Front Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (DPP FOMAPAK)
Nomor: 07/PS-DPPFOMAPAK/VIII/2025
Tanggal: 4 Agustus 2025

Langsa –
Front Mahasiswa dan Pemuda Anti Kekerasan (FOMAPAK), melalui Suhaida Binti Yacob Yacob selaku Ketua Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat, menanggapi dengan serius rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir rekening bank yang tidak aktif selama tiga bulan. FOMAPAK menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan yang serampangan, otoriter, dan tidak memiliki landasan hukum yang sah, serta berpotensi melanggar hak konstitusional dan hak asasi manusia warga negara.

FOMAPAK menilai bahwa:

1. Uang rakyat bukan barang curian. Menyimpan dana dalam rekening pribadi, baik untuk tabungan jangka panjang, pendidikan anak, maupun cadangan darurat, adalah hak konstitusional setiap warga negara. Pemblokiran tanpa proses hukum yang sah adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip due process of law.

2. PPATK bukan lembaga eksekutor. PPATK adalah lembaga intelijen keuangan, bukan aparat penegak hukum. Fungsinya adalah mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan, bukan mengambil tindakan pemblokiran sepihak tanpa landasan hukum yang jelas. Jika hal ini dilakukan, maka PPATK telah melampaui kewenangannya (abuse of power).

3. Kriminalisasi terhadap rakyat kecil. Banyak rekening milik masyarakat kecil—seperti milik anak-anak, pelajar, orang tua, atau petani—yang tidak aktif karena memang ditujukan untuk jangka panjang. Menyikapi semua rekening “tidak aktif” sebagai mencurigakan menunjukkan watak kekuasaan yang represif dan diskriminatif.

4. Pembiaran rekening pejabat yang mencurigakan. PPATK justru dinilai publik lamban dan pasif terhadap keberadaan rekening-rekening jumbo milik pejabat yang sumber dananya tidak jelas. Ini menunjukkan adanya bias sistemik, di mana rakyat kecil ditekan sementara elite dibiarkan.


FOMAPAK dengan ini menyatakan dan mendesak:

Presiden Republik Indonesia untuk mengevaluasi secara menyeluruh kebijakan PPATK dan memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan HAM.

Komisi III dan XI DPR RI agar memanggil Kepala PPATK dalam forum terbuka untuk mempertanggungjawabkan kebijakan yang dinilai cacat nalar dan berpotensi menyengsarakan rakyat kecil.

Ombudsman RI dan Komnas HAM diminta untuk segera turun tangan mengkaji potensi pelanggaran hak masyarakat sipil, khususnya terkait hak kepemilikan dan akses terhadap dana pribadi.

PPATK diminta kembali ke khittah-nya: fokus pada pengungkapan dan pelacakan dana kejahatan yang merugikan negara, seperti korupsi, narkotika, perdagangan manusia, dan bukan justru mengintimidasi tabungan masyarakat kecil.

FOMAPAK menegaskan bahwa tabungan rakyat bukan barang ilegal. Jika kebijakan ini diterapkan secara membabi buta, maka negara bukan hanya sedang melanggar hukum, tapi juga secara aktif merampas hak-hak ekonomi masyarakat dengan cara sistemik dan terselubung.


SUHAIDA YACOB, S.E.
Ketua Bidang Peningkatan Kesejahteraan Sosial dan Kemandirian Ekonomi Masyarakat
DPP FOMAPAK

Tags:Formapak. Aceh. Pelanggaran HAMppatk zalim


Baca Juga