
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Aceh mengungkapkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Timur Tahun 2023 ditemukan sejumlah masalah. Dikutip dari aceh.bpk.go.id disebutkan bahwa BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Timur Tahun 2023.
1. Pembayaran gaji dan tunjangan ASN tidak sesuai ketentuan.
2. Pembayaran belanja perjalanan dinas pada 15 SKPK tidak sesuai ketentuan. Hasil Audit Ada Kelebihan Bayar dalam Kasus Kerjasama Pemkab dan UGM
3. Kelebihan pembayaran atas 11 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi dan denda keterlambatan belum dikenakan
4. Perencanaan Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Tidak Berdasarkan Perhitungan Pendapatan Daerah yang Terukur dan Belum Menganggarkan Pengeluaran Pembiayaan serta Adanya Pemakaian Kas yang Dibatasi Penggunaannya. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. “Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima” tulis BPK sebagaiman dikutip Jum’at (14/6/2024). BPK berharap agar Pimpinan dan Anggota DPRK dapat memanfaatkan dan menggunakan informasi yang BPK sampaikan dalam LHP tersebut untuk memberikan dorongan agar terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBK. Serta tambah BPK dapat memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP ini sesuai dengan kewenangannya.
Menurut undang-undang ini, tugas BPK adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), lembaga negara lainnya, Bank Indonesia (BI), badan usaha milik negara (BUMN), badan layanan umum, badan usaha milik daerah (BUMD), dan lembaga atau badan penyelenggara negara.
BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Dengan demikian BPK memiliki peran untuk memastikan pengelolaan keuangan negara tersebut dapat terwujud yaitu mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.