Rabu, 18 Jun 2025
BudayaEkonomiHukumNasionalPolitik

Badan Penelitian Aset Negara Aceh Timur Kecam sikap Mendagri yang menetapkan 4 pulau di Aceh Singkil menjadi milik Sumut 

 Badan penelitian Aset negara Aceh Timur kecam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3002.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau di Aceh menjadi milik Sumut 

 

Empat pulau yang berada di Kawasan perairan Aceh Singkil di. Tetapkan oleh Mendagri menjadi sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, menuai kritik dan protes keras dari sejumlah tokoh asal Aceh. Termasuk dari ketua lembaga aliansi Indonesia Badan penelitian Aset’ negara LAI BPAN Aceh Timur Tarmizi SH, S. Sos. I, MA, beliau menegaskan bahwa ke empat pulau yang berada di Kawasan Aceh Singkil dari dulunya adalah sebagai bagian dari Aceh Singkil.

Empat pulau yang dimaksud tersebut adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan. Selama ini, keempatnya dikelola oleh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Bahkan dalam sejumlah dokumen agraria dan peta batas wilayah, keempat pulau itu tercatat sebagai bagian dari wilayah Aceh dan menjadi bagian dari daerah administrasi Singkil.

 

Menurut Tarmizi , penetapan yang dilakukan oleh Mendagri untuk ke empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Sumatra Utara tidak dapat di terima karena sama juga merampas tanah wilayah Aceh.karena secara historis dan administratif, status pulau-pulau tersebut masih berada dalam ranah Provinsi Aceh.

 

 

Tarmizi juga berharap bahwa Pemerintah Aceh tidak boleh tinggal diam. Upaya advokasi harus dilakukan melalui jalur formal, dengan melibatkan para ahli sejarah tapal batas yang memiliki kapabilitas di bidang geospasial serta penataan batas wilayah.

Menyangkut penetapan ke empat pulau yang terletak di Aceh Singkil menjadi kepulauan wilayah Sumatra Utara sangat melukai perasaan masyarakat Aceh. Karena ini bentuk penzaliman terhadap hak hak masyarakat Aceh.

Karena eksistensi wilayah Aceh, hak masyarakat yang selama ini hidup di sekitar pulau-pulau itu, dan marwah Aceh sebagai entitas yang sah, ungkap salah satu dosen senior di Aceh Timur yang diangkat menjadi Ketua badan penelitian Aset Negara Aceh Timur oleh dewan pimpinan pusat badan penelitian Aset Negara.

Di tingkat nasional, sejumlah senator asal Aceh di DPD RI termasuk H. Uma juga dikabarkan tengah menggalang dukungan untuk menyuarakan keberatan terhadap keputusan Mendagri tersebut, sekaligus mendorong pembentukan tim kajian lintas kementerian untuk meninjau ulang batas administratif antarprovinsi di wilayah perbatasan Aceh-Sumut.

 

Salah satu anggota LAI BPAN Aceh Timur, Tgk pon. Mengatakan bahwa: Harapan kita Semua elemen di Aceh mulai pemerintah, politikus, ulama, tokoh masyarakat dgn berbagai profesi untuk bersatu dan bersama2 berjuang spy 4 pulau tsb kembali menjadi milik Aceh, dan Mendagri mencabut keputusannya.

 

By, Redaksi infopwdpiaceh

Tags:Aceh SingkilEmpat pulaukecamanMendagri


Baca Juga