Senin, 18 Ags 2025
EkonomiHukumKriminal

Kepsek SMKN 1 Pante Bidari Diduga bermain dengan Dana Bos, Kutipan uang Osis Sampai Blokir Nomor Wartawan

infopwdpiaceh.com – Aceh Timur/
Aceh Timur_ Pendidikan sebagai lokomotif dan perkembangan generasi bangsa tentunya pendidikan itu mesti dipimpin oleh orang orang yang punya prilaku baik serta transparan dan menjadi suri tauladan bagi guru dan siswa,namun tersebut berbanding terbalik dengan tingkah laku seorang Kepala SMKN 1 Pante Bidari yang bersikap dirinya sangat kebal hukum begitu juga gemar nya dia memblokir nomor wartawan yang dinilai kritis. (Minggu 10 Agustus 2025)

Pasalnya persoalan adanya dugaan indikasi korupsi dan penyalahgunaan anggaran Dana Bos yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Pante Bidari menuai tanda tanya publik terhadap respon dan komentar dari pemberantasan korupsi yang di gaungkan oleh aparat penegak hukum, sebabnya meski diberitakan berkali-kali sang kepala Sekolah tidak kunjung diperiksa. oleh (APH)

Ataukah kepala sekolah SMK N1 Pante Bidari, tersebut dirinya kebal hukum,
di negara ini tidak ada yang kebal hukum termasuk kepala sekolah SMK Pante Bidari, ataukah ada orang-orang tertentu di balik pemberitaan ini. kepala sekolah tersebut diduga kebal hukum sehingga Aparat penegak hukum (APH) enggan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kepala sekolah,

Tidak hanya persoalan Dana Bos saja,SMKN 1 Pante Bidari juga mengutip iuran dana OSIS per triwulan siswa wajib membayar iuran sebesar 60.000 per siswa,dengan dalih uang tersebut digunakan untuk membantu keluarga siswa jika ada musibah seperti meninggal dunia.

Namun ironisnya uang iuran OSIS tersebut tidak pernah digunakan untuk hal yang di sebutkan,alaih-alih digunakan untuk membantu keluarga siswa yang musibah,uang tersebut malah digunakan untuk membeli karangan dan hadiah yang diberikan untuk guru,saat memperingati hari guru,namun untuk membantu kelurga siswa yang musibah,siswa terpaksa mengumpulkan sedekah tersebut diluar uang iuran OSIS tersebut.

Hal tersebut justru menjadi tabir baru yang menjadi perhatian publik,berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, juga dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Namun Menurut Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan.

Tidak hanya itu Kepala SMKN 1 Pante Bidari diduga memblokir nomor kontak wartawannya,hal tersebut merupakan sikap tidak wajar dilakukan oleh kepala sekolah,mengingat kepala sekolah merupakan pengelola dan pengguna anggaran negara dalam bentuk dana Bos,baik Bos Reguler,Bos Afirmasi dan Bos Kinerja serta bantuan-bantuan lain yang bersumber dari anggaran negara.

Demikian juga saat ini di sekolah SMK N1, Pante Bidari sedang adanya kegiatan pekerjaan proyek swakelola yaitu penanggungan penambahan (RKB) siswa, tapih tidak di ketahui sumber anggaran nya dari mana bedasarkan tidak di pasang papan informasi proyek.

Dalam hal ini, wartawan merupakan fungsi kontrol sosial yang di anamatkan undang-undang dan merupakan bagian dari empat pilar kebangsaan,sehingga jika ada oknum pengelola anggaran negara memblokir nomor kontak wartawan itu patut untuk di curigai adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

Sementara itu Kepala SMKN 1 Pante Bidari Izhar S.Pd.i tidak dapat dikonfirmasi terkait polemik yang terjadi di sekolah yang dipimpinnya,karena nomor kontak wartawan ini juga di blokir oleh kepala SMKN 1 Pante Bidari.

(Yhn)

Tags:SMK.pante bidariuang bos.


Baca Juga