Ditipu 500 Juta malahan Dijadikan Tersangka, Mik Hersen : Bukti Asli Milik Klien Saya di Pengadilan dan Polresta Hilang
Bandar Lampung- Mik Hersen, SH,.MH, Kuasa Hukum Ketum KAIM, Hi. Nuryadin,SH mengatakan dokumen barang bukti yang asli milik kliennya di Pengadilan Negri dan Polresta Kota Bandar Lampung hilang.
“Kami sangat menyayangkan atas hilangnya barang bukti asli milik klien saya Hi.Nuryadin yang diserahkan di Polresta Bandar Lampung dan Pengadilan Negri hilang. Padahal kasus hutang-piutang hingga saat ini masih bergulir,”ungkap Mik Hersen pada Rabu (25/6/2025).
Mik Hersen juga menjelaskan jika saat gelar perkara penetapan kliennya sebagai tersangka berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya tidak diketahui oleh Kapolresta Bandar Lampung.
“Anehnya lagi berdasarkan informasi gelar perkara penetapan tersangka klien saya tanpa sepengetahuan dari pak Kapolresta Bandar Lampung. Saya merasa ada kejanggalan dalam perkara ini,”ujarnya.
Mik Hersen juga menilai jika penetapan tersangka terhadap Hi.Nuryadin cacat demi hukum. Pasalnya pasal yang dituduhkan kepada kliennya tidak sejalan dengan keputusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang terlebih dahulu keluar dan mengabulkan semua permohonan kasasi yang diajukan oleh pihaknya.
“Pokoknya kasus ini bannyak kejanggalan. Selaku kuasa hukum saya minta kepada pihak Polresta membatalkan setatus tersangka yang dijatuhnya kepada Hi.Nuryadin demi menjaga nama baik institusi Polri. Kan aneh masa korban penipuan sebesar 500 juta malah dijadikan tersangka. Ada apa dengan aparat penegak hukum ?,” pungkasnya.
Terpisah, seperti kita ketahui pada pemberitaan sebelumnya, Kuasa Hukum kantor Advokat/Penasehat Hukum, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Warga Jaya Indonesia (LKBH-WJI), Mik Hersen,SH,.MH menilai penetapan tersangka terhadap kliennya H.Nuryadin, SH, oleh pihak Pennyidik Polresta Bandar Lampung diduga cacat demi hukum dan mengabaikan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Pasalnya, penetapan tersangka atas laporan polisi oleh kuasa hukum Pelapor,Hi.Darusalam atas tuduhan perbuatan melawan hukum Pasal 242 KUHPidana Atau Pasal 311 KUHPidana, perlu dilakukan peninjauan ulang dan harus dicabut kembali status tersangka terhadap kliennya.
“Bahwa terhadap perkara tidak pidana tersebut tidak terpisahkan dengan perkara perdata yang saat dilakukan kasasi perkara tersebut sudah ada keputusan oleh Hakim MA Nomor : 4524 K/Pdt/2024 Tanggal 19 November 2024 lebih dulu ketimbang penetapan tersangka oleh pihak Polresta Bandar Lampung,”tegasnya, saat melakukan konperensi Pers pada Rabu (25/6/2025).
Pokok dari keputusan MA lanjut, Mik Hersen mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian (Penggugat atas nama Hi Nuryadin,SH/Klien) atau telah mendapatkan keputusan hukum tetap yang resmi dinegara kita.
“Bahkan dalam keputusan, Mahkamah Agung mengabulkan semua gugatan dan mennyatakan alat bukti semua sah serta mennyatakan para tergugat I,II dan III telah melakukan perbuatan melawan hukum,”ungkap kuasa Hukum Mik Hersen.
Selain itu, lanjut Mik Hersen, pihak tergugat (Darusalam Cs Red) wajib membayar ganti rugi materil kepada pihak penggugat sejumlah Rp.1.025.000.000.000 dan kerugian Inmateril sebesar Rp15 Miliar.
“Anehnya, justru pihak klien kami saat ini justru ditetapkan tersangka oleh pihak Pennyidik Polresta Bandar Lampung dengan tuduhan memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik sesuai pasal yang dituduhkan yakni, Pasal 242 dan 311 KUHPidana,”ujarnya.
Seraya mengatakan, “Perbuatan melawan hukum yang mana atau memberikan keterangan palsu yang seperti apa. Sudah jelas perkara ini sudah mendapat keputusan tetap dan sah dari MA serta pihak Darusalam Cs sudah pernah disidangkan dan diputuskan bersalah oleh pihak pengadilan,”ujarnya.
Oleh karena itu, Kuasa Hukum Hi.Nuryadin,SH meminta agar pihak Polresta Bandar Lampung agar membatalkan setatus tersangka terhadap Kliennya demi penegakan hukum dinegara kita yang betul-betul adil tanpa ada interpensi dari pihak manapun juga.
“Namun jika semua ini diabaikan oleh pihak berwajib makan pihak kami selaku kuasa hukum akan melaporkan persoalan ini ke Polda Lampung serta mabes polri atas dugaan kriminalisasi terhadap klien kami yang merasa terlah terzolimi,”pungkasnya.(Tim).