Minggu, 22 Des 2024
Uncategorized

Duta Digital Aceh Timur Gandeng Ketua PWDPI Dalam Pelatihan Jurnalistikl untuk Kader digital Di Peureulak

 

Muhammad Husein, S. Kom selaku Duta digital Aceh Timur mengadakan pelatihan jurnalistik bagi Perangkat Desa serta kader digital di Di ruangan Komunitas Digital Desa ( RKDD) Paya Lipah Peureulak, dalam pelatihan tersebut tampak hadir para tokok masyarakat, tokoh pemuda serta kader digital juga perangkat Desa termasuk Geusyik  Paya Lipah tersebut.

Pada pelatihan jurnalistik bagi kjader digital hari ini, Duta digital Muhammad Husein mengandeng ketua persatuan Wartawan duta Pena Indonesi yang juga selaku pimpinan Redaksi Media PWDPI Aceh untuk memberikan pelatihan sekaligus  mengajarkan cara menulis berita di websitre desa tersebut, Operator desa yang juga kader Digital Desa paya Lipah Peureulak yang bernama syafrizal dengan tekun dan cermat mendengar arahan serta petunjuk cara menulis berita di website, Dalam penulisan  berita yang baik harus mengikuti prinsip dasar  yang mengacu pada Rumus   mengikuti prinsip dasar 5W 1H, yaitu what (apa), who (siapa), when (kapan), where (di mana), why (mengapa), dan how (bagaimana). Setiap pertanyaan ini harus dijawab dalam penulisan berita guna memberikan gambaran lengkap dan detail tentang peristiwa yang sedang terjadi.

Tarmizi selaku Pimpinan redaksi Media PWDPI Aceh Juga menjelaskan tentang Kode etik Jurnalistik.

Kode etik jurnalistik adalah etika profesi wartawan. Ciri utama wartawan profesional yaitu menaati kode etik, sebagaimana halnya dokter, pengacara, dan kaum profesional lain yang memiliki dan menaati kode etik. Dosen STIS Dayah Amal Ini juga menjelaskan tentang ringkasan  ringkasan kode etik jurnalistik, diantaranya adalah :

  1. Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Profesional  (tunjukkan identitas; hormati hak privasi; tidak menyuap; berita  faktual dan jelas sumbernya; tidak plagiat; penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik).
  3. Berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Tidak menyalah-gunakan profesi dan tidak menerima suap.
  6. Memiliki Hak Tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record”.
  7. Tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi  SARA.
  8. Hormati kehidupan pribadi, kecuali untuk kepentingan publik.
  9. Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru/tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  10. Layani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

Disamping kode etik Jurnalistik, tarmizi Juga menjelaskan tentang 9 Elemen Jurnalistik secara secara universal tercantum dalam 9 Elemen Jurnalis, diantaranya adalah :

  1. Kewajiban pertama adalah pada kebenaran.
  2. Kesetiaan (loyalitas) jurnalisme adalah kepada warga (citizens).
  3. Disiplin verifikasi.
  4. Jurnalis harus tetap independen.
  5. Jurnalis bertindak sebagai pemantau.
  6. Jurnalisme harus menyediakan forum bagi kritik, komentar, dan tanggapan dari publik.
  7. Membuat hal yang penting itu menjadi menarik dan relevan.
  8. Berita yang disajikan komprehensif dan proporsional
  9. Mengikuti hati nurani –etika, tanggung jawab moral, dan standar nilai.

 

Setelah mempresentasikan dan menerangkan tentang kode etik dan elemen jurnalistik. M. Husen Duta Digital Aceh Timur serta Tarmizi dari Media PWDPI, menuntun dan mengajarkan syafrizal untuk praktek menulis berita di Website,, Alhamdul;illah kader digital asal paya Lipah peureulak ini sangat telaten dan cermat sehingga dapat menulis berita serta mempublish / tayang ke natizen.

Sementara itu, Geusyik Ismail yang memimpin Desa paya Lipah sangat senang diadakannya pelatihan serta praktek jurnalis di desanya,



Baca Juga