Infopwdpi Aceh Timur –
Aceh Timur Senin 16 Desember 2024–Misteri uang PIP siswa yang penuh Kontroversi mencuat di SDN Jeungki, terkait pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Kepala sekolah diduga membuat buku tabungan PIP atas nama siswa sejak tahun 2022 tanpa sepengetahuan wali murid, lalu menyimpan buku Tampa sepengetahuan siswa dan wali siswa Serta komite sekolah. Di duga uknum Z kasek SD negeri jeungki tersebut tidak transparansi.
Kecurigaan ada nya dana siswa mulai muncul beberapa hari yang lalu dan di saat beberapa wali murid mempertanyakan mengapa selama dua tahun ini mereka tidak pernah menerima pencairan dana PIP. Salah seorang wali murid akhirnya melaporkan hal ini kepada komite sekolah dan mencoba menanyakan informasi tersebut kepada salah satu guru. Guru tersebut menyarankan agar wali murid langsung memeriksa ke Bank dengan membawa Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pencairan.
Namun, saat wali murid mendatangi Bank, pihak Bank menolak pencairan dengan alasan bahwa pengelolaan dana PIP merupakan wewenang kepala sekolah. Hal ini membuat wali murid semakin geram. Setelah didesak, akhirnya terungkap bahwa buku tabungan PIP selama ini disimpan oleh kepala sekolah tanpa pernah diberitahukan kepada wali murid. Dan hal ini tercium oleh salah satu anggota lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara. Anggota tersebut melaporkan ke ketua lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Aceh Timur. Selanjutnya ketua DPC LAI BPAN Aceh Timur melaporkan ke ketua umum DPD LAI BPAN.
Hasil musyawarah pengurus lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Aceh Timur akhirnya memutuskan untuk berinvestasi untuk menelusuri misteri bantuan PIP siswa di sekolah dasar tersebut dan memutuskan untuk menugaskan Kabid penelitian Aset untuk investigasi.
Hasil penelitian dan investigasi dari lembaga badan penelitian Aset Negara mengemukakan bahwa: Komite sekolah yang mengetahui buku PIP siswa yang di duga berada di tangan kepala sekolah, Komite sekolah yang telah menerima laporan dari wali murid langsung bertindak. Mereka memerintahkan kepala sekolah untuk menyerahkan buku tabungan kepada masing-masing wali murid.
Menurut komite sekolah:
“Seharusnya wali murid diberi hak untuk mengetahui dan mengelola buku tabungan anak mereka sendiri. Dana PIP ini kan untuk membantu pendidikan siswa, bukan untuk disimpan tanpa alasan jelas,” ujar salah satu anggota komite yang tidak ingin disebutkan namanya.
Menanggapi Dugaan penyimpanan buku tabungan Program Indonesia Pintar (PIP) tanpa sepengetahuan wali murid oleh kepala sekolah SDN Jeungki memicu reaksi keras dari berbagai komponen masyarakat terutama wali siswa. Dan juga mendapat kecamatan dari Tarmizi Ketua Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Aceh Timur, atas dugaan tindakan yang dinilainya sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
“Saya sangat kecewa mendengar kabar ini. Ini berdasarkan hasil penelitian dan investigasi anggota di lapangan. Apa yang dilakukan kepala sekolah ini jelas-jelas melanggar aturan dan mencederai hak para siswa. Buku tabungan dan dana PIP adalah hak murid, bukan untuk disembunyikan oleh pihak sekolah,” tegas Tarmizi.
Ia menambahkan bahwa tindakan kepala sekolah tersebut tidak hanya merugikan wali murid, tetapi juga mencoreng nama baik institusi pendidikan secara keseluruhan. Tarmizi mendesak agar dinas pendidikan setempat segera mengambil tindakan tegas terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.
Hasil penelitian dan investigasi anggota di lapangan juga mengemukakan bahwa. Tadi telah diadakan musyawarah dan atau fasilitator antara kepala sekolah, komite sekolah, wali siswa. Geusyik Serta Kabid pendidikan sekolah dasar dinas pendidikan kabupaten Aceh Timur yang menyepakati bahwa seluruh buku tabungan PIP siswa dikembalikan ke orang tua siswa.
Tim peneliti dari LAI BPAN Aceh Timur juga melaporkan bahwa :
Assalamualaikum pak ketua, Rapat fasilitasi sudah selesai, yang dihadiri Kabid pendidikan, pak bur (Kasi)
kesimpulan nya: Untuk hari ini buku Bank anak dipertanggung jawabkan oleh Kabid untuk print koran di Bank supaya jelas ada/tidaknya uang, siapa penarikannya, dan tanggal berapa penarikan, sekaligus aktifasi buku Bank anak yang baru, semua ini dipertanggung jawabkan pada Kepala sekolah dalam masa 1( satu)minggu. Demikian laporan hasil observasi dan investigasi pak ketua.
“Untuk hal ini, Tarmizi meminta dinas pendidikan dan pihak berwenang segera turun tangan. Jangan biarkan kasus ini berlalu begitu saja. Jika terbukti, kepala sekolah harus diberi sanksi yang setimpal, bahkan di proses secara hukum.
Disamping itu Kami juga menghimbau aparat penegak hukum memeriksa juga pengelolaan dana bos’ di SD tersebut. Karena ada dugaan. Jangan kan dana PIP yg milik siswa, dana bos’ yang pengelolaan nya dibawah kepala sekolah pun ada indikasi dan dugaan tidak transparan, ujar ketua lembaga Aliansi Indonesia yang berprofesi sebagai dosen Ini dengan kesal
Disisi lain, ketua organisasi media pwdpi Aceh Ini juga mengapresiasi keberanian salah satu wali murid yang mengungkap kasus ini ke anggota LAI BPAN dan komite sekolah, serta komite sekolah yang langsung bertindak tegas dengan meminta kepala sekolah menyerahkan buku tabungan kepada wali murid.
“Kejadian ini menunjukkan pentingnya pengawasan dari masyarakat. Jangan ragu melaporkan jika ada dugaan penyelewengan seperti ini. Pendidikan adalah hak anak-anak, dan kita harus bersama-sama menjaganya,” tutup Dosen IAIN dan STIS Dayah Amal Ini.